Etika pemasaran berkaitan dengan prinsip-prinsip moral di balik operasi dan regulasi pemasaran. Tanggung jawab sosial Seorang manajer pemasaran meliputi pengembangan program pemasaran dan meningkatkan kesadaran dan penerimaan ide-ide dan praktek-praktek sosial. Panduan berikut menunjukkan ruang lingkup etika pemasaran:
• Manajer pemasaran harus menerima tanggung jawab atas konsekuensi dari tindakan mereka.
• Manajer pemasaran harus menahan diri dari sengaja merugikan; mematuhi semua undang-undang dan peraturan yang relevan; dan akurat mewakili diri mereka sendiri, perusahaan mereka, dan merek mereka.
• Manajer pemasaran harus melakukan segala upaya untuk memastikan bahwa pilihan dan tindakan mereka melayani kepentingan terbaik dari semua pelanggan, organisasi, dan masyarakat terkait.
Etika pelaksanaan sepanjang tiga tahapan proses perencanaan memungkinkan perusahaan untuk menentukan karakter dan citra publik. Sebuah rencana pemasaran adalah cetak biru yang komprehensif yang menguraikan upaya pemasaran secara keseluruhan organisasi. proses pemasaran dapat diwujudkan dengan menerapkan bauran pemasaran, dan derajat keberhasilan (berdasarkan langkah-langkah tertentu) dapat menunjukkan bagaimana mengontrol iterasi masa depan rencana pemasaran.
Mempromosikan Etika dalam Tahap Perencanaan
Sumber utama dari konteks untuk rencana pemasaran adalah tujuan dan misi perusahaan. Misi perusahaan dapat dianggap sebagai definisi apa organisasi ini atau apa yang dilakukannya. Definisi ini tidak boleh terlalu sempit, atau akan menyempitkan perkembangan organisasi. Di sisi lain, seharusnya tidak terlalu lebar atau akan menjadi tidak berarti; “Kami ingin membuat keuntungan” terlalu umum untuk membantu dalam mengembangkan rencana spesifik.
Untuk memasukkan etika ke dalam tahap perencanaan, misi perusahaan harus didefinisikan dalam hal melayani pelanggan dan memenuhi kebutuhan mereka daripada tujuan perusahaan-sentris seperti membuat uang paling banyak.
Mungkin faktor yang paling penting dalam mempromosikan etika selama fase perencanaan mendefinisikan “visi perusahaan.” Sebagai contoh, semua kegiatan pemasaran IBM yang didukung oleh filosofi “layanan pelanggan.” Yang jelas, visi didefinisikan dapat memandu semua tingkat staf dalam tindakan mereka dan pada gilirannya menyediakan pelanggan dengan pengalaman yang seragam.
Mempromosikan Etika dalam Tahap Implementasi
Tahap implementasi melibatkan menempatkan strategi pemasaran dalam tindakan dengan menggunakan bauran pemasaran (Harga, Promosi, Produk, dan Place). Setiap perusahaan akan mendasarkan rencananya pada kebutuhan rinci pelanggan dan strategi yang dipilih untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Dari segi harga, praktik yang tidak etis dapat mencakup persekongkolan tender atau predatory pricing. Ini adalah tanggung jawab perusahaan untuk terlibat dalam penentuan harga pasar wajar untuk memungkinkan pelanggan untuk mendapatkan produk terbaik yang tersedia.
Perusahaan juga harus menggunakan metode promosi yang menghindari iklan negatif dan mempromosikan kebenaran dan kejujuran tentang suatu produk. Sebagai contoh, DishTV dan DirecTV keduanya terlibat dalam iklan negatif dengan menyoroti kelemahan kompetisi mereka pada faktor-faktor seperti jumlah saluran, bukan hanya menyoroti keuntungan mereka sendiri.
Ketika memutuskan pada penempatan produk, perusahaan harus memastikan bahwa produk yang ditawarkan kepada semua pelanggan dengan kebutuhan untuk itu, terlepas dari karakteristik demografi mereka. Menempatkan produk dengan pengecualian pasar tidak etis berdasarkan kualitas seperti etnis dapat berdampak negatif terhadap perusahaan.
Mempromosikan Etika dalam Tahap Kontrol
Tahap akhir dari proses perencanaan pemasaran adalah untuk menetapkan target untuk memantau kemajuan. Tahap pengendalian perencanaan pemasaran melibatkan mengukur keberhasilan rencana melalui analisis tindakan kuantitatif seperti penjualan, pangsa pasar, dan biaya. Dengan demikian, penting untuk memasukkan kedua jumlah dan rentang waktu ke tujuan pemasaran (misalnya, untuk menangkap 20 persen nilai pasar dalam waktu dua tahun) dan ke dalam strategi yang sesuai.
Salah satu metode untuk mempromosikan perilaku etis dalam tahap kontrol adalah untuk berhati-hati terhadap invasi privasi sementara mendapatkan data. Pemasar harus menghormati hak-hak pelanggan mereka untuk anonimitas atau bahkan untuk tidak berpartisipasi. Perilaku lain yang tidak etis untuk melihat keluar untuk di kontrol fase membuat penilaian stereotip cepat pada kelompok besar hanya didasarkan pada beberapa pelanggan. Etis melakukan penelitian pasca-pelaksanaan akan memungkinkan perusahaan untuk mengontrol eksekusi masa depan strategi pemasaran.
ETIKA PARIWARA INDONESIA (EPI)
A. pengertian Iklan
Iklan adalah informasi yang isinya membujuk khalayak banyak atau orang banyak supaya tertarik kepada barang atau jasa yang ditawarkan.
Dengan kata lain, iklan memberitahu kepada banyak orang mengenai barang dan jasa yang dijual, dipasang di media massa seperti kran dan majalah atau di tempat-tempat umum.
Kata Iklan berasal dari kata Yunani yang artinya menggiring orang-orang kepada gagasan. Pengertian iklan secara lengkap yaitu semua wujud aktivitas untuk mendatangkan dan menawarkan penemu/ide, barang dan/atau jasa secara bukan personal yang dibayarkan oleh sponsor tertentu.
Secara umum, iklan berwujud penyajian informasi nonpersonal tentang suatu produk, merek, perusahaan, atau toko yang dijalankan dengan kompensasi biaya tertentu. Maka dari itu, iklan berupa proses komunikasi yang memiliki tujuan membujuk atau menarik orang banyak untuk mengambil tindakan yang menguntungkan pihak yang membuat iklan.
. CIRI-CIRI IKLAN
KomunikatifInformatifBahasanya mudah dimengerti dan diingat masyarakatMenarik perhatian dan bersifat mengajak penonton/pembaca untuk membeli/menggunakan barang atau jasa yang telah diiklankan
C. SYARAT IKLAN
Kata dan bahasanya tertata dan tidak memiliki tafsir ganda.Bahasa yang dipakai menarik dan mudah diingat-ingat oleh masyarakat.Tidak boleh merendahkan atau menghina produk sejenis dari perusahaan lain.Tidak boleh berbohong, harus apa adanya.Iklan harus dibuat dengan memperhatikan tata bahasa, etika, sopan santun, target pasar, dan lain-lain.
D. MANFAAT IKLAN
Seperti yang kita tahu, iklan sangat berperan dalam aktivitas bisnis. Adapun manfaat iklan yaitu :
Produk menjadi lebih terkenal di mata masyarakatKeuntungan yang diperoleh dalam bisnis dapat melonjak naik karena produk dipromosikan.
Tata Krama
1.2.2 Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“, dan atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik.
1.2.3 Penggunaan kata-kata tertentu harus memenuhi ketentuan berikut:
a. Penggunaan kata ”100%”, ”murni”, ”asli” untuk menyatakan sesuatu kandungan, kadar, bobot, tingkat mutu, dan sebagainya, harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik.
c. Pada prinsipnya kata halal tidak untuk diiklankan. Penggunaan kata “halal” dalam iklan pangan hanya dapat ditampilkan berupa label pangan yang mencantumkan logo halal untuk produk–produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia atau lembaga yang berwenang.
1.4 Penggunaan Kata ”Satu-satunya”Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata “satu-satunya” atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan di pertanggung jawabkan.
1.9 Rasa Takut dan Takhayul
Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan positif.
1.11 Keselamatan Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.
1.13 Hiperbolisasi Boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnya.
1.15 Waktu Tenggang (elapse time)
Iklan yang menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu, harus jelas mengungkapkan memadainya rentang waktu tersebut.
1.16 Penampilan Uang
1.16.1Penampilan dan perlakuan terhadap uang dalam iklan haruslah sesuai dengan norma-norma kepatutan, dalam pengertian tidak mengesankan pemujaan ataupun pelecehan yang berlebihan.
1.16.2 Iklan tidak boleh menampilkan uang sedemikian rupa sehingga merangsang orang untuk memperolehnya dengan cara-cara yang tidak sah.
1.16.3 Iklan pada media cetak tidak boleh menampilkan uang dalam format frontal dan skala 1:1, berwarna ataupun hitam-putih.
1.16.4 Penampilan uang pada media visual harus disertai dengan tanda “specimen” yang dapat terlihat jelas.
1.19 Perbandingan
1.19.1 Perbandingan langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan dengan kriteria yang tepat sama.
1.19.2 Jika perbandingan langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi penyelenggara riset tersebut.
1.19.3 Perbandingan tak langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan khalayak.
1.21 Merendahkan Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.
1.22 Peniruan
1.22.2 Iklan tidak boleh meniru ikon atau atribut khas yang telah lebih dulu digunakan oleh sesuatu iklan produk pesaing dan masih digunakan hingga kurun dua tahun terakhir.
1.25 Ketaktersediaan Hadiah
Iklan tidak boleh menyatakan “selama persediaan masih ada” atau kata-kata lain yang bermakna sama.
1.26 Pornografi dan Pornoaksi
Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun.
1.27 Khalayak Anak-anak
1.27.2 Film iklan yang ditujukan kepada, atau tampil pada segmen waktu siaran khalayak anak-anak dan menampilkan adegan kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas, dan atau dialog yang sulit wajib mencantumkan kata-kata “Bimbingan Orangtua” atau simbol yang bermakna sama.
2.1 Minuman Keras Iklan minuman keras maupun gerainya hanya boleh disiarkan di media nonmassa
2.5 Vitamin, Mineral, dan Suplemen
2.5.2 Iklan tidak boleh menyatakan atau memberi kesan bahwa vitamin, mineral atau suplemen selalu dibutuhkan untuk melengkapi makanan yang sudah sempurna nilai gizinya.
2.5.4. Iklan tidak boleh menyatakan bahwa kesehatan, kegairahan dan kecantikan akan dapat diperoleh hanya dari penggunaan vitamin, mineral atau suplemen.
2.25 Iklan Layanan Masyarakat (ILM)
2.21.1 Penyelenggaraan ILM yang sepenuhnya oleh pamong atau lembaga nirlaba dapat memuat identitas penyelenggara dan atau logo maupun slogan.
2.21.2 Kesertaan lembaga komersial dalam penyelenggaraan ILM hanya dapat memuat nama korporatnya
3.1 Anak-anak
3.1.1 Anak-anak tidak boleh digunakan untuk mengiklankan produk yang tidak layak dikonsumsi oleh anak-anak, tanpa didampingi orang dewasa.
3.1.2 Iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak dalam adegan-adegan yang berbahaya, menyesatkan atau tidak pantas dilakukan oleh anak-anak.
3.1.3 Iklan tidak boleh menampilkan anak-anak sebagai penganjur bagi penggunaan suatu produk yang bukan untuk anak-anak.
3.1.4 Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengeksploitasi daya rengek (pester power) anak-anak dengan maksud memaksa para orang tua untuk mengabulkan permintaan anak-anak mereka akan produk terkait.
3.5 Tenaga Profesional
3.5.1 Iklan produk obat-obatan (baik obat-obatan bebas maupun tradisional), alat-alat kesehatan, kosmetika, perbekalan kesehatan rumah-tangga serta makanan dan minuman tidak boleh menggunakan tenaga profesional, identitas, atau segala atribut profesi, baik secara jelas maupun tersamar.
3.5.2 Iklan yang mengandung atau berkaitan dengan profesi tertentu harus mematuhi kode etik profesi tersebut.
4.2 Media Televisi
4.2.1 Iklan-iklan rokok dan produk khusus dewasa (intimate nature) hanya boleh disiarkan mulai pukul 21.30 hingga pukul 05.00 waktu setempat.
4.2.2 Materi iklan yang tepat sama tidak boleh ditampilkan secara sambung-ulang (back to back) lebih dari dua kali.
4.2.3 Dramatisasi, adegan berbahaya, dan bimbingan orangtua:
a.Iklan yang menampilkan dramatisasi wajib mencantumkan kata-kata “Adegan Ini Didramatisasi”.
b.Iklan yang menampilkan adegan berbahaya wajib mencantumkan peringatan ”Adegan Berbahaya. Jangan Ditiru”.
PENEGAKAN PROSEDUR
1.DPI memperoleh informasi pelanggaran dari hasil pemantauan atas iklan-iklan yang sudah disiarkan, maupun dari laporan berbagai pihak.
2. DPI melayani keberatan publik atas iklan yang melanggar EPI.
3. Iklan yang melanggar idiologi negara, bersifat subversif atau SARA dapat langsung diperintahkan untuk dihentikan penyiarannya.
4. Iklan yang secara jelas melanggar EPI akan diminta untuk dihentikan penyiarannya dengan diberi batas waktu tertentu.
5. Iklan yang hanya diduga melakukan pelanggaran EPI, akan dibahas oleh DPI, untuk:
5.1 Mendengar penjelasan dan memperoleh bukti-bukti pelengkap dari pihak yang terlibat.
5.2 Menghimpun informasi dan bukti tambahan dari sumber atau pihak lain.
5.3 Memutuskan untuk:
a. Mengizinkan iklan tersebut seperti apa adanya; atau
b. Mengenakan sesuatu sanksi.
SANKSI
1. Bentuk sanksi terhadap pelanggaran memiliki bobot dan tahapan, sebagai berikut:
1.1 Peringatan, hingga dua kali
1.2 Penghentian penyiaran atau mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada lembaga- lembaga terkait dan atau menginformasikan kepada semua pihak yang berkepentingan. Untuk setiap tahapan diberikan rentang waktu.
2. Penyampaian sanksi dilakukan secara tertulis dengan mencantumkan jenis pelanggaran dan rujukan yang digunakan.
3. Distribusi penyampaian sanksi pada setiap bobot atau tahap pelanggaran adalah sebagai berikut:
3.1 Peringatan Pelanggaran; kepada pihak pelanggar dan asosiasi atau lembaga terkait.
3.2 Perintah Penghentian Penyiaran; kepada semua pihak yang terlibat, asosiasi atau lembaga terkait, serta media yang bersangkutan.
Sumber : http://www.siswamaster.com/2016/05/pengertian-iklan-syarat-ciri-jenis-jenis-dan-manfaatnya.html#ixzz4nPgefR5H
www.sridianti.com/apa-itu-etika-pemasaran.html