Jurnal Ekonomi & Pendidikan, Volume 6 Nomor 1, April 2009
SISTEM EKONOMI KOPERASI SEBAGAI
SOLUSI MASALAH PEREKONOMIAN INDONESIA: MUNGKINKAH?
Oleh: Sugiharsono
(Staf Pengajar FISE Universitas Negeri Yogyakarta)
B. Masalah Perekonomian Nasional Indonesia
Sebelum kita bicara tentang permasalahan ekonomi nasional Indonesia, kiranya
perlu kita ingat kembali masalah pokok, masalah dasar, dan masalah umum ekonomi
yang dihadapi oleh setiap bangsa. Pada hakikatnya, masalah ekonomi bersumber dari
adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia dan alat pemuas kebutuhan
yang tersedia. Ketidakseimbangan tersebut menyebabkan terjadinya kelangkaan alat
pemuas kebutuhan, dan pada akhirnya menyebabkan munculnya masalah ekonomi.
Masalah ini kemudian dikenal dengan masalah pokok ekonomi. Kita juga mengenal
tiga masalah dasar ekonomi yang dihadapi oleh setiap bangsa. Ke-tiga masalah dasar
itu adalah ”what” (Komoditi/alat pemuas apa yang harus dihasilkan?): ”How”
(Bagaimana komoditi/alat pemuas harus dihasilkan?): serta ”For Whom” (Untuk siapa
komoditi/alat pemuas dihasilkan?) (Samuelson dan Nordhaus, 2001: 8). Selain
masalah pokok dan masalah dasar tersebut, kita juga mengenal masalah umum
ekonomi yang dihadapi oleh hampir setiap negara. Masalah umum ekonomi itu
meliputi masalah pengangguran, rendahnya produktivitas tenaga kerja, inflasi, ketidakmerataan hasil pembangunan, rendahnya pertumbuhan ekonomi, kemiskinan,
dan ketergantungan terhadap pihak luar negeri (untuk negara-negara berkembang
termasuk Indonesia).
Solusi untuk memecahkan permasalahan ekonomi tersebut berkaitan erat dengan
sistem ekonomi yang dianut oleh negara yang bersangkutan (lihat Gambar 1)
Bagaimana dengan permasalahan ekonomi yang dihadapi oleh bangsa Indonesia?
Sistem ekonomi apa pula yang dianut oleh bangsa Indonesia ?
1. Kemiskinan
Data BPS menunjukkan bahwa angka kemiskinan Indonesia pada tahun 2008 masih berada pada tingkat yang cukup tinggi, yaitu 15,42. Angka ini memang lebih rendah dibanding dengan angka kemiskinan tahun sebelumnya. Namun demiian apabila jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2008 sekitar 240 juta jiwa, berarti masih ada sekitar 36 juta jiwa penduduk Indonesia yang hidup dalam kemiskinan. Jumlah pen-duduk miskin ini merupakan masalah yang cukup berat bagi pemerintah Indonesia. Pemerintah harus menyediakan subsidi (BLT) yang semakin besar, sementara kemampuan keuangan pemerintah (dari dalam negeri) juga tidak lebih baik.
2. Ketidakmerataan pendapatan masyarakat
Hasil pembangunan ekonomi nasional seharusnya dapat dinikmati oleh seluruh penduduk Indonesia secara merata. Namun kenyataannya, kelompok penduduk menengah ke atas cenderung lebih banyak menikmati hasil pembangunan tersebut. Data tahun 2004 yang pada tahun 2008/2009 mungkin juga tidak mengalami perubahan secara signifikan, menunjukkan bahwa 40% penduduk Indonesia yang berpendapatan rendah menikmati hasil pembangunan (pembagian pendapatan) sebesar 20,8%; 40% penduduk Indonesia yang berpendapatan menengah menikmati hasil pembangunan (pembagian pendapatan) sebesar 37,1%; dan 20% penduduk Indonesia yang berpendapatan tinggi menikmati hasil pembangunan (pembagian pendapatan) sebesar 42,1%. (Kuncoro, M., 2006: 140). Indeks Gini pun menunjukkan angka yang cukup besar yaitu 0,376 pada tahun 2007. Hal ini berarti bahwa hasil pembangunan ekonomi dalam bentuk pendapatan nasional masih lebih banyak dinikmati oleh penduduk yang berpendapatan menengah ke atas. Dengan kata lain masih terjadi ketidakmerataan pembagian pendapatan sebagai hasil pembangunan ekonomi nasional.
3. Pengangguran
Data BPS menunjukkan bahwa angka pengangguran terbuka pada tahun 2009
dibanding dengan tahun sebelumnya menunjukkan kenaikan hingga menjadi 9%.
Apabila jumlah penduduk Indonesia pada pertengahan 2009 naik menjadi sekitar
242,5 juta jiwa, ini berarti jumlah penganggur di Indonesia pada tahun 2009
menjadi sekitar 21,82 juta jiwa. Jumlah penganggur ini merupakan masalah yang
berat bagi pemerintah Indonesia, karena kemampuan pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja pada tahun 2009 masih jauh dari jumlah tersebut.
4. Inflasi yang relatif masih cukup tinggi
Data Moneter Bank Indonesia 2009 menunjukkan bahwa tingkat inflasi pada bulan
Januari 2009 adalah 9,17%. Tingkat inflasi ini lebih rendah dibanding tingkat
inflasi pada bulan Desember 2008 yaitu 11,06%. Namun demikian, tingkat inflasi
itu masih harus ditekan lebih rendah lagi agar daya beli masyarakat bisa
meningkat, sehingga kesejahteraannya juga meningkat.
Dalam aspek produksi tertentu, pemerintah Indonesia masih bergantung pada
(diatur) luar negeri, misalnya dalam hal pengelolaan SDA (sumber daya alam). Hal ini mengakibatkan hasil yang diperoleh bangsa Indo-nesia dari pengelolaan
SDA tersebut menjadi tidak optimal. Utang luar negeri pun semakin meningkat,
(tahun 2009 mencapai Rp1.667 Triliun). Akibatnya lebih dari 30% APBN
digunakan untuk membayar angsuran utang luar negeri. Jumlah angsuran sebesar
itu tentu akan mengganggu pelaksanaan pembaangunan nasional, yang pada
akhirnya akan mengurangi kesejahteraan rakyat.
Sistem Ekonomi Koperasi
Sebagai suatu sistem ekonomi, koperasi tentu memiliki jiwa/ideologi tertentu yang
menjadi karakteristiknya. Untuk memahami karakteristik koperasi Indonesia, marilah
kita tengok kembali konsep dasar koperasi Indonesia, khususnya yang menyangkut
pengertian dan nilai-nilai dasar, serta prinsip-prinsip koperasi.
Pengertian dan Nilai-Nilai Dasar Koperasi Indonesia
Menurut UU Perkoperasian yang berlaku sampai saat ini, yaitu UU No. 25 Tahun 1992, ”Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan”. (Sugiharsono, 2001: 9). Dalam pengertian koperasi tersebut terkandung nilai-nilai dasar koperasi, antara lain:
1) Koperasi sebagai Badan Usaha Sebagai badan usaha, koperasi juga memberlakukan prinsip-prinsip yang berlaku pada badan usaha, seperti prinsip efisiensi dan mencari laba. Untuk mencapai laba, koperasi harus memiliki organisasi dan manajemen yang dikelola secara profesional dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip koperasi, serta tetap memperhatikan kepentingan anggotanya. Koperasi juga harus memiliki tempat usaha secara formal, dan strategis ditinjau dari segi bisnis
2) Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
Ekonomi rakyat berarti ekonomi yang berorientasi pada keterlibatan rakyat banyak, sehingga aktivitas ekonomi (produksi dan distribusi) harus sebesarbesarnya dilaksanakan oleh rakyat atau melibatkan rakyat banyak. Oleh karena itu, sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi akan menjadi wadah aktivitas ekonomi rakyat yang ada di sekitarnya. Dalam hal ini koperasi diharapkan dapat membina dan mengembangkan aktivitas ekonomi rakyat, sehingga rakyat dapat meningkatkan kesejahteraannya.
3. Asas Kekeluargaan
Pengelolaan koperasi harus berasas kekeluargaan. Asas kekeluargaan mengandung makna adanya prinsip kebersamaan (mutual help) dan kerja sama (group action). Prinsip kebersamaan mengandung makna bahwa kepemilikan bersama atas sumber produksi merupakan hal yang penting, dengan tetap memperhatikan unsur keadilan dalam bekerja-sama.
4) Prinsip Koperasi
Dalam gerakan organisasi dan kiat usahanya, koperasi harus mendasarkan pada norma-norma tertentu yang disebut prinsip koperasi. Prinsip koperasi inilah yang akan memberikan warna dan arah gerakan badan usaha koperasi, sehingga usaha koperasi berbeda dengan badan usaha yang lain. Selanjutnya akan kita bahas lebih jauh tentang prinsip koperasi ini.
Menurut UU Perkoperasian yang berlaku sampai saat ini, yaitu UU No. 25 Tahun 1992, ”Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan”. (Sugiharsono, 2001: 9). Dalam pengertian koperasi tersebut terkandung nilai-nilai dasar koperasi, antara lain:
1) Koperasi sebagai Badan Usaha Sebagai badan usaha, koperasi juga memberlakukan prinsip-prinsip yang berlaku pada badan usaha, seperti prinsip efisiensi dan mencari laba. Untuk mencapai laba, koperasi harus memiliki organisasi dan manajemen yang dikelola secara profesional dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip koperasi, serta tetap memperhatikan kepentingan anggotanya. Koperasi juga harus memiliki tempat usaha secara formal, dan strategis ditinjau dari segi bisnis
2) Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
Ekonomi rakyat berarti ekonomi yang berorientasi pada keterlibatan rakyat banyak, sehingga aktivitas ekonomi (produksi dan distribusi) harus sebesarbesarnya dilaksanakan oleh rakyat atau melibatkan rakyat banyak. Oleh karena itu, sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi akan menjadi wadah aktivitas ekonomi rakyat yang ada di sekitarnya. Dalam hal ini koperasi diharapkan dapat membina dan mengembangkan aktivitas ekonomi rakyat, sehingga rakyat dapat meningkatkan kesejahteraannya.
3. Asas Kekeluargaan
Pengelolaan koperasi harus berasas kekeluargaan. Asas kekeluargaan mengandung makna adanya prinsip kebersamaan (mutual help) dan kerja sama (group action). Prinsip kebersamaan mengandung makna bahwa kepemilikan bersama atas sumber produksi merupakan hal yang penting, dengan tetap memperhatikan unsur keadilan dalam bekerja-sama.
4) Prinsip Koperasi
Dalam gerakan organisasi dan kiat usahanya, koperasi harus mendasarkan pada norma-norma tertentu yang disebut prinsip koperasi. Prinsip koperasi inilah yang akan memberikan warna dan arah gerakan badan usaha koperasi, sehingga usaha koperasi berbeda dengan badan usaha yang lain. Selanjutnya akan kita bahas lebih jauh tentang prinsip koperasi ini.
Berdasarkan karakteristik koperasi seperti diuraikan di atas, kita dapat memperoleh gambaran tentang koperasi sebagai suatu sistem ekonomi. Sebagai suatu sistem ekonomi, koperasi dapat dikatakan merupakan salah satu sistem ekonomi campuran. Unsur sosialis tampak dominan dalam koperasi dengan dijunjungtingginya prinsip kebersamaan serta kesamaan hak dan kewajiban bagi anggota koperasi. Di samping itu, prinsip kekuasaan tertinggi di tangan anggota juga merupakan prinsip sentralisasi kekuasaan yang demokratis. Di sisi lain, unsur liberal juga tampak dalam koperasi dengan diakuinya prinsip keadilan (bagi anggota yang memiliki partisipasi/prestasi tinggi dalam koperasi akan memperoleh bagian pendapatan yang tinggi pula). Di samping itu, prinsip sukarela juga dapat diartikan sebagai suatu kebebasan dalam melakukan kegiatan ekonomi dalam koperasi. Dengan demikian sistem ekonomi koperasi merupakan suatu sistem ekonomi yang berbau osialis dan liberalis meski bau sosialisnya cenderung lebih dominan.
Koperasi dan Kemiskinan Makna yang terkandung dalam pengertian koperasi telah menjelaskan bahwa koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat. Dalam hal ini, koperasi akan menjadi wadah kegiatan ekonomi rakyat yang pada umumnya merupakan kelompok menengah ke bawah (miskin). Mereka ini pada umumnya tidak mungkin tertampung pada badan usaha lain seperti Firma, CV, maupun PT. Dengan wadah koperasi, mereka akan dapat mengembangkan kegiatan ekonominya, sehingga dapat meningkatkan pendapatannya. Hal ini tentu dengan catatan: koperasi tersebut harus memiliki kemampuan untuk membina dan mengembangkan kegiatan ekonomi mereka. Oleh karena itu koperasi harus benar-benar dikelola secara profesional agar mampu menjadi wadah kegiatan ekonomi rakyat yang kondusif. Apabila hal ini dapat dilaksanakan pada setiap wilayah kecamatan, niscaya kemiskinan rakyat di seluruh penjuru Indonesia secara bertahap akan dapat diperbaiki kehidupan ekonominya.
Jurnal Ekonomi & Pendidikan, Volume 5 Nomor 2, Desember 2008
MEMBANGUN CITRA KOPERASI INDONESIA
Oleh : Sukidjo (Staf Pengajar FISE Universitas Negeri Yogyakarta)
Berdasarkan penjelasan Pasal 33 UUD 1945, secara eksplisit koperasi merupakan bangun perusahaan yang sesuai bagi perekonomian Indonesia. Secara yuridis selama UUD 1945 masih merupakan landasan struktural Indonesia maka semua warga negara dan pemerintah Indonesia wajib menjaga keberadaan dan mengembangkan koperasi menjadi sektor ekonomi yang kuat sehingga mampu berperan sebagai soko guru perekonomian Indonesia.
Perbandingan Koperasi di Berbagai Negara Konsep koperasi adalah konsep umum yang berlaku di seluruh dunia. Ciri khas koperasi dapat dipandang sebagai jati diri yang sejak kelahirannya hingga dewasa ini tetap eksis meskipun politik, ekonomi, social dan budaya dunia mengalami berbagai perubahan. Menurut Ibnoe Sudjono (1997 : 2-5) kekhasan (ciri khas) koperasi secara universal dapat dicirikan ke dalam tiga hal, yakni :
1. Nilai-nilai sosial merupakan bagian integral prinsip-prinsip koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa prinsip-prinsip koperasi yang ditegakkan merupakan koreksi terhadap sistem kapitalisme yang mengagungkan individualisme, profit motive, kebebasan, serta persaingan. Prinsip-prinsip koperasi juga menolak faham komunisme, yang mengagungkan “sama rasa sama rata”, tidak diakuinya hak milik perseorangan, serta individu merupakan buruh Negara. Nilai-nilai social yang dijunjung koperasi merupakan nilai universal antara lain kebersamaan, demokrasi/kesamaan hak, kesejahteraan bersama serta keadilan social.
2. Koperasi merupakan kumpulan orang-orang (people based-association). Koperasi dapat dipandang sebagai perkumpulan dan juga sebagai perusahaan. Koperasi sebagai kumpulan orang inilah yang membedakan dengan perusahaan kapitalistik sebagai perusahaan kumpulan modal/saham capital based-corporation). dalam koperasi yang dipentingkan eksistensi orang-orang dan bukan modalnya.
3. Prinsip-prinsip koperasi merupakan garis pemandu atau penuntun pelaksanaan kegiatan usaha koperasi, di mana pengendalian dilakukan secara demokratis dan surplus ekonomi dibagikan atas besar-kecilnya jasa anggota terhadap koperasi. Sedangkan surplus ekonomi yang berasal bukan dari anggota tidak boleh dibagikan untuk anggota, melainkan harus digunakan untuk memajukan dan
mengembangkan koperasi guna meningkatkan pelayanan kepada anggota.
berdasarkan hasil kajian terhadap berbagai koperasi di Indonesia yang sukses, Jangkung Handoyo Mulyo (2007) mengidentifikasi beberapa factor kunci sukses dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan koperasi. Faktor–faktor tersebut adalah :
1. Pemahaman pengurus dan anggota terhadap jati diri koperasi, yang dicitrakan oleh pengetahuan mereka terhadap ‘tiga serangkai koperasi’ yang meliputi pengertian koperasi (definition of co-operative), nilai-nilai koperasi (values of cooperative) dan prinsip- prinsip gerakan koperasi (principles of co-operative). Setelah dipahami, selanjutnya diimplementasikan dalam setiap aktivitas koperasi.
2. Kemampuan Pengurus untuk mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggota.Melalui penjaringan aspirasi anggota akan dapat diketahui berbagai kebutuhan yang diinginkan anggota, sehingga akan dapat diidentifikasi kebutuhan kolektif para anggota.
3. Adanya kesungguhan Pengurus dan pengelola dalam mengelola koperasi. Untuk itu pengurus dan pengelola perlu kerja keras, ulet, inovatif, pantang menyerah,jujur dan transparan. Agar koperasi berhasil, diperlukan figur pengurus yang memang benar-benar dapat mengemban amanah anggota.
4. Kegiatan usaha koperasi harus bersinergi dengan usaha anggota, sehingga koperasi akan mampu memfasilitasi dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya apa yang diperlukan anggota.
5. Biaya transaksi antara koperasi dengan anggota lebih rendah jika dibandingkan dengan biaya transaksi antara anggota terhadap badan usaha non koperasi.
VOKASI Jurnal Riset Akuntansi
Vol. 2 No.1, April 2013, ISSN 2337 – 537X
PENGARUH KREDIT SIMPAN PINJAM TERHADAP PENDAPATAN
KOPERASI PADA KOPERASI TANI SATYA JAYA KELONCING
PERIODE 2006 – 2011
Oleh
Ayu Wandirah
Jurusan Akuntansi Program Diploma III, FEB Undiksha
putuayuwandirah@yahoo.co.id
I Made Dwita Atmaja
Jurusan Akuntansi Program Diploma III, FEB Undiksha
imadedwitaatmaja@gmail.com
Pendahuluan
Koperasi mempunyai arti
bekerja sama. Adanya kerja sama
dimaksudkan untuk mencapai tujuan
yang semula sukar dicapai oleh orang
perseorang, tetapi akan mudah dicapai
bila dilakukan kerja sama antara
beberapa orang. Oleh karena itu
koperasi sangat berperan dalam
mewujudkan tujuan pembangunan
nasional dalam mensejahterakan
ekonomi rakyat. Tujuan koperasi
adalah untuk memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta
ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur yang berlandaskan
Pancasila dan Undang–Undang Dasar
1945.
Seperti diketahui bahwa usaha
koperasi adalah usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota
untuk meningkatkan usaha dari
kesejahteraan anggota. Dalam
perkataan lain, usaha koperasi
diarahkan pada bidang usaha yang
berkaitan langsung dengan
kepentingan anggotanya, baik untuk
menunjang usaha maupun kesejahteraannya, dimana dalam
melakukan usaha itu anggota
mengajukan permohonan kredit pada
koperasi demi memenuhi kebutuhan
masing–masing anggota.
Pemberian kredit adalah salah
satu bidang usaha produk koperasi
yang merupakan sumber pendapatan
koperasi karena dari kegiatan tersebut
koperasi memperoleh penghasilan
berupa bunga, sehingga dapat
diasumsikan semakin besar jumlah
kredit yang dikeluarkan maka semakin
besar pula kemungkinan koperasi
untuk memperoleh pendapatan bunga.
Seperti yang sudah dijelaskan
diatas, bahwa salah satu bidang usaha
produk koperasi adalah pemberian
kredit, begitu pula pada salah satu
bidang usaha Koperasi Tani Satya
Jaya Keloncing.
Pada Koperasi Tani Satya Jaya
Keloncing kredit simpan pinjam dari
tahun 2006 sampai dengan tahun 2010
kredit simpan pinjam mengalami
kenaikan dan pada tahun 2011 kredit
simpan pinjam mengalami penurunan.
Begitu pula dengan pendapatan
koperasi yang sama–sama mengalami
kenaikan dan penurunan dari tahun ke
tahun, kenaikan dan penurunan pendapatan koperasi tidak secepat
kenaikan kredit simpan pinjam.
Penutup
Berdasarkan pada data-data
yang telah diperoleh dengan berbagai
penganalisaan yang telah dilakukan,
penulis mengambil kesimpulan
sebagai berikut : (1) Kredit simpan
pinjam yang terhimpun pada Koperasi
Tani Satya Jaya Keloncing Periode
2006 sampai dengan 2010 terus
mengalami kenaikan, hal itu
disebabkan kelancaran nasabah
membayar kredit, meningkatnya
jumlah nasabah dan meningkatnya
jumlah kolektor. Dengan
bertambahnya tingkat kebutuhan
anggota maka kredit simpan pinjam akan meningkat, karena kredit simpan
pinjam merupakan salah satu kegiatan
usaha yang ada di koperasi yang akan
menghasilkan pendapatan koperasi.
Hal ini dapat dilihat pada tingkat
pendapatan koperasi yang semakin
meningkat. Sementara pada tahun
2011 jumlah kredit simpan pinjam
mengalami penurunan yang
disebabkan macetnya kredit yang
diberikan kepada anggota atau
nasabah dan berkurangnya jumlah
nasabah akibat adanya persaingan
dengan koperasi lain. (2) Pendapatan
koperasi yang terhimpun pada
Koperasi Tani Satya Jaya Keloncing
Periode 2006 sampai dengan 2010
terus mengalami peningkatan dari
tahun-ketahun.